Izin Sudah Dicabut, KCN Tetap Wajib Jalankan Sanksi Perbaikan Lingkungan - News Summed Up

Izin Sudah Dicabut, KCN Tetap Wajib Jalankan Sanksi Perbaikan Lingkungan


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan meskipun izin sudah dicabut, PT KCN tetap harus menjalankan sanksi paksaan pemerintah yang dijatuhkan sebelum sanksi pencabutan izin diberikan. Baca lebih lajut >>Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak DaerahKebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan mulai 15 September s.d. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan meskipun izin sudah dicabut, PT KCN tetap harus menjalankan sanksi paksaan pemerintah yang dijatuhkan sebelum sanksi pencabutan izin diberikan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Karena dianggap lalai menjalankan sanksi tersebut, Pemprov DKI pun mencabut izin usaha KCN.


Source: Media Indonesia September 29, 2022 23:29 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */