Izin Sudah Kedaluwarsa, Papan Reklame di Kuningan Ditertibkan - News Summed Up

Izin Sudah Kedaluwarsa, Papan Reklame di Kuningan Ditertibkan


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah papan reklame di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (19/10/2018) malam. "Benar satu reklame ditertibkan. Milik Cakra Mahkota di Jalan Rasuna Said," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu. Menurut Ujang, papan reklame tersebut langsung ditertibkan Satpol PP dan bukan oleh pengelola lantaran izin dan pajak reklame telah melewati tenggang waktu. Baca juga: 16 Reklame di Jalan Rasuna Said Melanggar dan Akan Dipasangi Peringatan"Reklame tersebut izin dan pajak reklamenya sudah tidak berlaku lagi," kata dia.


Source: Kompas October 20, 2018 13:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */