JPU Gunakan Pasal 156 KUHP Tuntut Ahok Setahun - News Summed Up

JPU Gunakan Pasal 156 KUHP Tuntut Ahok Setahun


JPU Gunakan Pasal 156 KUHP Tuntut Ahok Setahun[JAKARTA] Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis. Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KHUP. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," ucap Ali. Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Source: Suara Pembaruan April 20, 2017 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */