JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Gubernur Bengkulu ke Pengadilan - News Summed Up

JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Gubernur Bengkulu ke Pengadilan


JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Gubernur Bengkulu ke Pengadilan[BENGKULU] Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti (RM) ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Yang pasti, berkas perkara Gubernur Bengkulu Nonaktif, Ridwan Mukti sudah kita limpahkan ke PN Bengkulu," kata JPU KPK, Dian Hamisena, di Bengkulu, Selasa (3/10). Pertama berkas untuk tersangka RM dan istrinya LMM dan berkas kedua dengan tersangka RDS. Meski berkas perkara tiga tersangka dipecah menjadi dua berkas, tapi pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan secara serentak di PN Tipikor Bengkulu. Sedangkan perkara RM, LMM dan RDS akan disidangkan di PN Bengkulu, pada pertengahan Oktober ini, karena berkas perkaranya baru dilimpahkan JPU KPK ke PN Bengkulu, Selasa (3/10) pagi.


Source: Suara Pembaruan October 04, 2017 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */