KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berinisial S, sebagai tersangka terkait kasus kematian anak buah kapal (ABK) Indonesia asal lampung, Hasan Afriandi. S ditetapkan tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Meskipun sudah ditetapkan tersangka. Namun, saat ini S belum ditahan dan masih berada di atas kapal yang tertambat di dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam. "Untuk saat ini tersangka S masih di atas kapal.
Source: Kompas July 12, 2020 05:26 UTC