JAKARTA, KOMPAS.com - Komika dan artis peran Muhadkly MT alias Acho hari ini telah menjalani pemeriksaan verifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat atas pelimpahan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. Ditemui terpisah, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Didik Istianta, menjelaskan alasan Acho tak ditahan. Jadi jaksa penuntut umum akan pelajari perkara ini untuk menentukan sikap dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Didik. Tak terima dengan keluhan Acho, pihak Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Danang Suryawinata, melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 5 November 2015. Kemudian pada 9 Juni, pemain film Surga yang Tak Dirindukan itu diperiksa sebagai tersangka.
Source: Kompas August 07, 2017 10:07 UTC