Jadi Tersangka, Rektor dan 2 Pejabat Universitas Lampung Mendapat Bantuan Hukum dari Kampus - News Summed Up

Jadi Tersangka, Rektor dan 2 Pejabat Universitas Lampung Mendapat Bantuan Hukum dari Kampus


Universitas Lampung akan memberikan bantuan kepada tiga pejabatnya yang menjadi tersangka korupsiTRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani akan mendapat bantuan hukum dari pihak kampus. Selain Karomani, Wakil Rektor I Heryandi dan Dekan FKIP M Basri juga mendapat bantuan hukum. Setelah mendapat perkembangan dari KPK, Unila akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait bantuan hukum yang diberikan. "Karena (ketiga tersangka) merupakan keluarga besar Unila, kita mempersiapkan bantuan hukum," kata Suharso di Wakil Rektor (warek) IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso, Senin (22/8/2022). Baca juga: Rektor Unila Cs Terjaring OTT KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Jalur Suap?


Source: Kompas August 22, 2022 04:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */