Jadikan Sjamsul Buronan, KPK Disebut Tak Hormati Putusan MA - News Summed Up

Jadikan Sjamsul Buronan, KPK Disebut Tak Hormati Putusan MA


Bahkan, KPK disebut tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menjadikan suami-istri tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI itu sebagai buronan. “Jadi secara mutatis mutandis SN (Sjamsul Nursalim) dan Ibu IN (Itjih Nursalim) juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Apalagi dalam putusan MA, pemberian SKL oleh BPPN kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. “Sebaiknya pimpinan KPK itu menghormati hukum, dengan cara menghormati putusan pengadilan, yaitu putusan MA dalam perkara SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Maqdir yang juga kuasa hukum Sjamsul dalam perkara perdata. Tak hanya itu, belakangan,KPK juga meminta bantuan National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk turut memburu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.


Source: Suara Pembaruan November 23, 2019 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */