Jakarta Punya 60 Juru Sita Pajak, Siapa yang Mereka Buru? TEMPO/Friski RianaTEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melantik 60 orang juru sita pajak daerah. Pajak daerah yang bakal menjadi buruan para juru sita ada 13, di antaranya pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air tanah, pajak restoran, hiburan, pajak penerangan jalan, parkir, dan pajak rokok. Adapun tugas dari juru sita pajak adalah sebagai pelaksana penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, melakukan penyitaan, dan penyanderaan harta. Adapun penagihan pajak sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP) bagi pajak pusat dan daerah.
Source: Koran Tempo July 27, 2017 11:54 UTC