Jaksa Agung: Di Kasus Karhutla, Jokowi Tergugat Sebagai Pemerintah, Kita Akan Bela... - News Summed Up

Jaksa Agung: Di Kasus Karhutla, Jokowi Tergugat Sebagai Pemerintah, Kita Akan Bela...


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung siap untuk menjadi pengacara negara saat mengajukan peninjauan kembali ( PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain. Jokowi bersama pejabat lainnya menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Mereka akan mengajukan novum atau bukti baru dengan harapan putusan MA dapat berubah. Novum merupakan salah satu syarat untuk mengajukan PK. Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.


Source: Kompas July 21, 2019 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */