Jaksa Agung Diminta Batalkan Deponering BWJakarta - Puluhan pengunjuk rasa dari Satgas Anti Diskriminasi Hukum mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo agar mencabut dan membatalkan kembali keputusan deponering perkara pidana atas nama tersangka Bambang Widjojanto (BW) yang dikeluarkan 3 Maret 2016, Pendemo juga meminta Kejaksaan melimpahkan perkaranya ke pengadilan untuk diadili sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Keputusan deponering Jaksa Agung tanpa melalui konsultasi dan tidak memilki pertimbangan dari Ketua DPR dari segi uraian argumen telah terpenuhinya unsur keterwakilan kepentingan umum, dari Ketua MA segi yuridisnya, dan dari Kapolri pada aspek mekanisme penyidikannya," katanya di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/10). Namun hanya sekadar statement biasa yang pada pokoknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara tersangka Bambang Widjojanto kepada Jaksa Agung RI," ujarnya. Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pencabutan deponering harus ada pertimbangan untuk kepentingan umum. Jadi, kata Prasetyo, jika deponering itu dibuka kembali, maka apakah ada kepentingan umum yang perlu dibuka kembali deponering tersebut.
Source: Suara Pembaruan October 12, 2018 15:11 UTC