Terdakwa dalam kasus ini adalah warga negara Indonesia Siti Aisyah dan warga negara Vietnam Doan Thu Huong. (Baca: Sidang Kedua Siti Aisyah Dijaga Ketat, Jumlah Wartawan Dibatasi)Sebab dengan belum diserahkannya bukti-bukti,tim pengacara kedua tersangka tidak bisa menyiapkan argumen bantahan dan mengkonfirmasi bukti dari jaksa dengan bukti-bukti yang ditemukan pihak pengacara dari kedua tersangka. Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin mengatakan, dalam persidangan kali ini, pengacara Aisyah sudah menyerahkan poin-poin keberatan. Meskipun demikian, tim pengacara Siti Aisyah dan Doan Thu Huong menyatakan sudah sangat siap dengan skenario-skenario argumen yang akan diajukan Jaksa Penuntut. (Baca: Siti Aisyah Mulai Diadili di Malaysia, Terancam Hukum Gantung)Siti Aisyah merupakan perempuan asal Banten yang didakwa membunuh Jong Un.
Source: Kompas April 13, 2017 03:56 UTC