Jaksa Dakwa 2 Penganiaya Haringga dengan Pasal Pembunuhan - News Summed Up

Jaksa Dakwa 2 Penganiaya Haringga dengan Pasal Pembunuhan


Jaksa Dakwa 2 Penganiaya Haringga dengan Pasal Pembunuhan[BANDUNG] Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus penganiayaan oleh bobotoh atau pendukung klub sepakbola Persib Bandung yang mengakibatkan seorang pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirila (23 tahun) meninggal dunia. Kondisi dan situasinya saat itu memungkinkan dia ikut berbuat seperti itu,” kata kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya. Menurut Dadang, terdakwa itu ada yang memukul sebanyak dua kali serta menendang korban. Soal dakwaan terkait pasal 338 KUHP, Dadang memaparkan, penyidik tampaknya menggunakan kehati-hatian dalam memeriksa kasus tersebut. Pasal 338 KUHP itu konteksnya lebih berat (pada pembunuhan) tapi ruang lingkup pengeroyokan,” kata Dadang.


Source: Suara Pembaruan October 17, 2018 05:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */