JawaPos.com–Usai mengamankan jaksa gadungan, A, 38, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membongkar kedok penipuan A kepada dua korban. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menjelaskan, terdapat 2 korban dalam kasus tersebut. Korban pertama diiming-imingi bekerja di kejaksaan dan korban kedua diiming-imingi menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM. ”Uang yang diserahkan kepada pelaku Rp 300 juta, korban yang kedua diminta Rp 325 juta jadi total Rp 625 juta,” ujar Oki pada Jumat (5/3) di halaman Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, Kejari Surabaya mengamankan A setelah mendapat informasi dari sebuah hotel.
Source: Jawa Pos March 05, 2021 14:37 UTC