JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis segala tuduhan terdakwa Lucas, yang diungkap dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya. Dalam repliknya (jawaban atas pleidoi), jaksa menegaskan jika tuduhan Lucas yang mengatakan KPK telah membencinya, sehingga mengorbankan kebenaran tidaklah benar. Sehingga janganlah membuat stigma ‘KPK melakukan penegakan hukum kepada terdakwa karena dasar kebencian’,” kata JPU KPK Roy Riyadi, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (14/3). Terkait tudingan Lucas yang mengatakan tuntutan Jaksa KPK, suatu bentuk arogansi dan merendahkan diri terdakwa dan profesinya, Roy menegaskan jika hal itu adalah tidak benar. “Mengenai Dina Soraya tidak dijadikan tersangka/terdakwa dalam pledoi halaman 27 terdakwa dan KPK sengaja menutupi/melindungi Dina Soraya adalah tidak benar.
Source: Jawa Pos March 14, 2019 14:15 UTC