JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, JPU menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, JPU menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun.
Source: Kompas April 20, 2017 04:31 UTC