JPU: pleidoi HRS menuding Ahok, Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, hingga Diaz. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, pleidoi atau pembelaan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukum atas perkara tes usap Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada pekan lalu, hanya berisi keluh kesah. "Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa di PN Jaktim, Senin. HRS menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari JPU untuk perkara tes usap RS Ummi di PN Jaktim. HRS membandingkan tuntutan dari JPU dalam kasus tes usap RS Ummi dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.
Source: Republika June 14, 2021 06:23 UTC