Jaksa Tuntut Jerinx 3 Tahun Penjara: Siapa yang Pesan? - News Summed Up

Jaksa Tuntut Jerinx 3 Tahun Penjara: Siapa yang Pesan?


- Jaksa menuntut seniman I Gede Ari Astina atau dikenal dengan nama Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 3 November 2020. Jaksa juga menuntut denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Jerinx dijerat dengan pasal pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Polisi kemudian menetapkan suami dari Nora Alexandra ini sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Jerinx langsung ditahan karena dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.


Source: Koran Tempo November 03, 2020 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */