Pertamina tak akan menghapuskan Premium, karena keputusan itu kewenangan pemerintahREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) memastikan tetap menjalankan penugasan Pemerintah untuk menyalurkan Premium, termasuk di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018. Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari menjelaskan sebagai badan usaha hilir yang mendapat penugasan dalam menyalurkan BBM, Pertamina tidak akan menghapuskan Premium, karena keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah. Menurutnya, BBM dengan RON lebih tinggi akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih. Selain edukasi, lanjut Heppy, Pertamina juga memberikan stimulus berupa promo-promo BBM kepada konsumen, agar tergerak untuk mencoba BBM dengan kualitas lebih baik dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan melalui Program Langit Biru. "Untuk tahun mendatang, Program Langit Biru diharapkan akan dapat diterapkan lebih luas seiring dengan Pertamina tetap mengikuti ketentuan Pemerintah dalam hal penugasan penyaluran Premium kepada masyarakat," tandasnya.
Source: Republika November 14, 2020 02:48 UTC