Polemik UU Cipta Kerja, Pengamat: Uji Materi Adalah Hal Yang Lumrah - News Summed Up

Polemik UU Cipta Kerja, Pengamat: Uji Materi Adalah Hal Yang Lumrah


JawaPos.com – UU Cipta Kerja sudah diundangkan dan bernomor 11 tahun 2020, namun masih menuai kontroversi dan polemik. Tak ayal, UU tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menganggap uji materi suatu undang-undang adalah hal yang lumrah di negara hukum, termasuk UU Cipta Kerja. “Yang barang kali menemukan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bermasalah (bertentangan) dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, maka ajukan uji materi di MK. Jika menolak UU Cipta Kerja secara keseluruhan itu artinya menolak apa yang tertera dalam Pasal 1 UU Cipta Kerja.


Source: Jawa Pos November 14, 2020 02:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */