UNGARAN, KOMPAS.com - Instruksi Bupati (Inbup) Semarang No.14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diprotes pedagang di pasar tradisional. Sebabnya, Inbup tersebut membatasi waktu berjualan para pedagang di pasar tradisional hingga 12.00 WIB. Perwakilan Pedagang Pasar Projo Ambarawa Solikin mengatakan kebijakan tersebut merugikan dan tidak adil untuk pedagang kecil. Pedagang di pasar tradisional hanya boleh berjualan hingga 12.00 WIB, tapi toko modern serba ada operasional sampai 21.00 WIB. Baca juga: 4 Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Divonis Hukuman PercobaanDijelaskan Solikin, pedagang di Pasar Projo telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Source: Kompas June 09, 2021 09:33 UTC