Jangan Takut Laporkan Tindak Pidana, Itu Kewajiban Warga Negara Kok - News Summed Up

Jangan Takut Laporkan Tindak Pidana, Itu Kewajiban Warga Negara Kok


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, melaporkan suatu tindak pidana merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Bahkan, bagi mereka yang mengetahui adanya suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkannya, dapat diproses secara hukum. Dia khawatir ke depan akan banyak masyarakat yang merasa takut melaporkan suatu tindak pidana. Karena itu, lanjut dia, LPSK hadir memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya posisi saksi atau pelapor dalam pengungkapan suatu tindak pidana. Situasi di mana terjadinya ancaman terhadap keamanan dan kenyamanan saksi atau pelapor dalam mengungkap suatu tindak pidana, kata Semendawai, tentu tidak bisa dibiarkan.


Source: Jawa Pos January 31, 2017 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */