Wanita 21 tahun itu kemudian diserahkan ke Kepolisian Sektor Siak Hulu untuk dilakukan penyelidikan ihwal logo palu-arit tersebut. Pemakai baju tersebut tidak mengetahui maksud suatu gambar pada baju kaus yang dibelinya. "Ia membeli baju tersebut karena ketertarikan pada gambar masjid dan kubah pada baju kaus tersebut," ujarnya. "Kedua orang tersebut dipulangkan kembali ke rumahnya namun kaus tersebut diamankan di Polsek Siak Hulu," ujarnya. RIYAN NOFITRABaca: Kaus Palu-Arit Kreator Tak Ada Hubungan dengan PKI
Source: Koran Tempo January 31, 2017 05:59 UTC