Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Deases 19 (Covid-19) di Jawa Barat yang ditandatangi Ridwan Kamil, Kamis, 19 Maret 2020. Dalam Surat Keputusan Gubernur itu status keadaan tertentu darurat wabah Covid-19 ditetapkan sejak tanggal penetapan surat tersebut, yakni 19 Maret 2020. Sejumlah pertimbangan alasan penetapan status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Covid-19 dijelaskan dalam Surat Keputusan itu. Penetapan status itu menyesuaikan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 13A Tahun2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. Padahal, kata dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta daerah mengeluarkan kebijakan siaga darurat atau tanggap darurat virus Corona.
Source: Koran Tempo March 21, 2020 02:26 UTC