Jawaban Transjakarta Soal Gugatan Eks Karyawan KontrakTEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan berstatus kontrak. "Transjakarta tidak melakukan PHK, tetapi kontrak kerja berakhir," kata pejabat Hubungan Masyarakat PT Transjakarta, Wibowo, kepada Tempo, Senin, 4 September 2017. PT Transjakarta memberhentikan alias tak melanjutkan kontrak 150 orang pada akhir Juni 2016. Salah satu eks pegawai kontrak, Contessa, mengatakan dia sebelumnya merupakan petugas layanan bus di PT Transjakarta. Menurut dia, alasan pemberhentian karena masa kontrak kerja habis tidak masuk akal sebab dia sudah bekerja sejak 2005 dan tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap.
Source: Koran Tempo September 04, 2017 06:56 UTC