REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Parlemen Jerman menerima usulan dari pemerintah untuk melarang pegawai negeri mengenakan cadar atau burka selama bekerja. RUU tersebut diusulkan oleh pejabat keamanan dari blok konservatif Kanselir Jerman Angela Merkel pada tahun lalu. Pengusul berpendapat, dengan menggunakan penutup muka saat bekerja, baik di sekolah, universitas, pengadilan dan tempat-tempat pelayanan publik lain dapat mengganggu netralitas pegawai negeri. Pelarangan cadar tersebut juga berlaku bagi para tentara wanita. Pasalnya, hampir tidak ada pegawai negeri di Jerman yang mengenakan cadar.
Source: Republika April 28, 2017 11:03 UTC