Nasdem menegaskan, DPR tidak boleh menjadi lembaga superbody. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Nasdem menyebut secara keseluruhan pasal-pasal di dalam Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (RUU MD3) bermasalah. Nasdem menegaskan, DPR tidak boleh menjadi lembaga superbody. Misalnya dibutuhkannya badan keahlian untuk Baleg (Badan Legislasi)," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem, Jhonny G Plate, Rabu (13/2). Sebelumnya Partai Nasdem memutuskan untuk walk out dalam pengesahan RUU MD3.
Source: Republika February 14, 2018 00:56 UTC