Jadi yang memberi sanksi adalah pemerintah daerah atau dinasnya," kata Jumeri, dalam telekonferensi, Kamis (13/8). Jumeri menjelaskan, pendidikan adalah urusan yang konkuren yaitu dibagi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Untuk pendidikan tinggi merupakan urusan pemerintah pusat karena terkait dengan lintas daerah, namun untuk SD dan SMP sederajat merupakan wewenang kabupaten/kota dan SMA sederajat wewenang provinsi. Kami akan menegur dinasnya dan dinas akan memberi teguran lebih keras," kata dia lagi. Jumeri menjelaskan, pemerintah pusat akan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah terkait aturan-aturan pembelajaran, keselamatan peserta didik, dan keuangan sekolah.
Source: Republika August 13, 2020 11:15 UTC