JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melaksanakan program Bantuan Sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK miskin maupun rentan miskin akibat pandemi Covid-19. Warga tersebut nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19. Lebih lanjut, Irmansyah memaparkan, mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).
Source: Jawa Pos April 13, 2020 10:45 UTC