Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menilai hakim MK sulit diintervensi oleh kekuatan manapun termasuk kekuatan politik dan kekuatan ekonomi. Pasalnya, dalam memutuskan perkara yang diuji di MK, hakim konstitusi sangat mandiri. Buku Palguna yang dibedah adalah buku berjudul Dissenting Opinions: Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi Palguna dan Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Politik Hukum di Indonesia. Dalam acara tersebut, hadir Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti sebagai narasumber. Selain itu, hadir juga Hakim Konstitusi Periode 2008-2013 Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003-2009 Maruarar Siahaan, dan Rektor Universitas Andalas Periode 2019-2023 Yuliandri.
Source: Suara Pembaruan January 09, 2020 09:11 UTC