TEMPO/M Julnis FirmansyahTEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik, Syamsuddin Haris, menilai pandangan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa dimakzulkan jika mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) adalah pemahaman yang salah. "Ada yang menghubungkan penerbitan perpu dengan impeachment, pemecatan presiden. Ketua Umum NasDem Surya Paloh sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi melakukan kesalahan jika mengeluarkan Perpu KPK sementara proses uji materi UU KPK berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sebab, kata dia, Jokowi bisa dimakzulkan jika mengeluarkan perpu. Menurut Syamsuddin, Jokowi juga memiliki hak menerbitkan Perpu KPK dengan alasan subyektif dalam ihwal kegentingan yang memaksa.
Source: Koran Tempo October 06, 2019 10:18 UTC