Jokowi Kabulkan Grasi Eks Ketua KPK Antasari, Ini Alasannya - News Summed Up

Jokowi Kabulkan Grasi Eks Ketua KPK Antasari, Ini Alasannya


TEMPO/Marifka HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Johan mengatakan Keputusan Presiden terkait permohonan grasi tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Jakarta Selatan hari Senin, 23 Januari 2017," kata Johan. Baca:Dapat Grasi, Kalapas: Antasari Azhar Tak Langsung BebasGrasi Antasari Azhar, Istana: Jokowi Kurangi Hukuman 6 TahunIa menambahkan, dalam Keppres tersebut juga mencantumkan beberapa poin tentang pengurangan masa hukuman. Antasari sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.


Source: Koran Tempo January 25, 2017 08:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */