TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mendesak agar PT Lapindo Brantas memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi dampak semburan Lumpur Lapindo kepada 30 pengusaha yang menjadi korban. Dia mengatakan, presiden mendesak agar perusahaan mengganti rugi tanah dan bangunan 30 perusahaan yang dirugikan akibat luapan Lumpur Lapindo.Aset tanah dan bangunan 30 pengusaha tersebut masuk dalam peta area terdampak (PAT) yang ditetapkan tanggal 22 Maret 2007. Terkait permasalahan dampak sosial, realisasi jual beli tanah dan bangunan di dalam peta area terdampak (PAT) 22 Maret 2017 yang menjadi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas telah terbayar 12.993 berkas senilai Rp 3,82 triliun dari total kewajiban 13.237 berkas senilai Rp 3,87 triliun. Dari total 9.181 berkas untuk pembayaran tanah dan bangunan warga, fasum/fasos dan tanah waqaf dengan nilai Rp 3,87 triliun sudah terbayar senilai Rp 3,13 triliun.
Source: Koran Tempo April 29, 2017 02:03 UTC