Presiden Jokowi membuka gelaran tahunan Google for Indonesia (Google4ID), Rabu, 18 November 2020. Kredit: Youtube/Google IndonesiaTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020. "Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi poin pertimbangan Perpres tersebut. Dengan pembubaran 10 lembaga tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut akan dilaksanakan oleh kementerian terkait. Begitupula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.
Source: Koran Tempo November 29, 2020 05:15 UTC