Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Komando Operasi Khusus TNI - News Summed Up

Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Komando Operasi Khusus TNI


Korps Marinir memiliki motto Jalesu Bhumyamca Jayamahe, Korps Marinir memiliki 2 unit pasukan khusus DENJAKA dan TAIFIB. Pasal 46b ayat (2) Perpres Nomor 46 Tahun 2019 ini berbunyi, “Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopsus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI." Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopsus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI. Dalam lampiran Perpres ini disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1. Panglima TNI Hadi Tjahjanto mengatakan telah mengajukan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk Koopssus TNI ini.


Source: Koran Tempo July 22, 2019 04:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */