Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya - News Summed Up

Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya


GARUT, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018). Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dibawa ke RSCM, Kuasa Hukum Kembali Minta Penahanan RumahJokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Baca juga: Abu Bakar Baasyir Enggan Ajukan GrasiAbu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.


Source: Kompas January 18, 2019 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */