REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024. Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari ini bertujuan untuk mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia. Rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE) merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. “Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” bunyi Pasal 1 ayat 6. Sekretariat Bersama RAN PE ini bertugas untuk:a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga;b. mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE; danc. merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.
Source: Republika January 17, 2021 03:33 UTC