Di aturan lama, menteri menetapkan harga indeks pasar, harga dasar, dan harga jual minyak tanah, solar, dan premium. Beleid ini hanya menyebutkan penetapan harga jual eceran premium, termasuk juga minyak tanah dan solar, dilakukan dalam rapat koordinasi. Selain itu, harga jual eceran Pertalite dan Pertamax di Perpres 2014 diatur sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat. Lalu di Perpres 2018, aturan ini dicabut dan tidak ada ketentuan soal harga jual eceran Pertalite hingga Pertamax. Pasal tersebut menyebutkan harga jual eceran BBM jenis Pertalite hingga Premium ditetapkan berdasarkan harga dasar, ditambah PPN dan PBBKB.
Source: Koran Tempo August 16, 2021 04:41 UTC