Dalam Pasal 2 Perpu itu, termaktub aturan terkait pemakluman batasan defisit anggaran lebih dari 3 persen setelah pemerintah menambah dana penanganan Covid-19. "Menetapkan batasan defisit anggaran dengan ketentuan sebagai berikut. Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB. Selanjutnya, masih dalam Pasal 2 di Perpu tersebut, besaran defisit anggaran pada 2023 akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen dari PDB. Dari total anggaran untuk itu, Jokowi merinci sebanyak Rp 75 triliun digunakan untuk anggaran bidang kesehatan.
Source: Koran Tempo April 01, 2020 01:18 UTC