TEMPO/Francisca Christy R.TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardhana, mengatakan tak semua korban perkara investasi menerima uang kompensasi atas penyelesaian masalah dari perusahaan. Dia juga memastikan, korban yang telah menerima uang penyelesaian dari Jouska bukan kliennya. Sebanyak 41 korban klien Jouska melaporkan perkara investasi dan pengelolaan dana ke kepolisian pada 2020 lalu. Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para klien perusahaan itu untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit saat kinerja saham memburuk. Rinto menyatakan, 41 korbannya mengalami kerugian total Rp 18 miliar.
Source: Koran Tempo January 15, 2021 06:22 UTC