REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) milik Vietnam di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 di Laut Natuna Utara. Sebelumnya, KKP telah menangkap 16 kapal perikanan ilegal melalui armada kapal pengawas perikanan. Dia menjabarkan, pelanggaran yang dilakukan kedua kapal berbendera Vietnam tersebut karena melakukan penangkapan di WPP-NRI tanpa dilemgkapi dengan dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia. Seperti diketahui, Sejak Januari hingga Maret 2019, ada totak 18 kapal perikanan ilegal yang ditangkap KKP. Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas tujuh kapal berbendera Vietnam dan tujuh kapal berbendera Malaysia.
Source: Republika March 16, 2019 02:37 UTC