TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kembali melakukan penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Tiga kapal yang melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan(DPI) tersebut ditangkap di perairan Laut Halmahera Tengah. "Penangkapan kapal-kapal tersebut sekaligus menampik isu terkait adanya kapal kapal asing di Halmahera Tengah," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021. Dia mengatakan tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan (fishing ground).
Source: Koran Tempo March 03, 2021 01:30 UTC