REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Wilayah II Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap tiga truk kontainer berisi sekitar 127 meter kubik kayu ilegal di Riau. Masing-masing Truk yang mampu memuat sekitar 43 meter kubik kayu jenis Meranti dan campuran tersebut ditangkap pada Kamis (5/10) di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kampar. Dari penangkapan kayu yang diperkirakan senilai Rp250 juta tersebut, petugas turut menciduk enam orang pelaku. Mereka masing-masing terdiri dari tiga sopir dan tiga kernet kontainer. "Kami masih mendalami dari mana asal kayu ini, dan siapa penampungnya.
Source: Republika October 07, 2017 08:41 UTC