Komisoner KPAI Jasra Putra menyatakan upaya itu merupakan hak anak agar sesuai dengan akta sejak lahir terkait penyelenggaraan Kejuaraan Bulu Tangkis Junior. Dari laporan Masyarakat Pemerhati Badminton Indonesia (MPBI), Jasra melanjutkan, KPAI menduga terjadi pemalsuan usia oleh penyelenggara pertandingan bulu tangkis. Pemalsuan usia yang melibatkan anak-anak, ucapnya, bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. Tak hanya itu, KPAI juga ingin mengundang pengurus cabang olahraga bulu tangkis ihwal dugaan pemalsuan usia. Jasra dari KPAI ini berharap olahraga yang menjunjung tinggi sportivitas tidak dinodai dengan pemalsuan usia anak.
Source: Koran Tempo December 17, 2018 10:52 UTC