JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus judicial review atau uji materil Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kasus tersebut terus dikembangkan termasuk akan memeriksa hakim MK lainnya. "Kami (akan) periksa mereka, hakim dan pegawai MK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (31/1). Berita Terkait KPK Dikabarkan OTT Hakim MK Patrialis Akbar"Sampai sejauh ini belum bisa disimpulkan ada pihak lain yang menikmati aliran dugaan suap itu," tukasnya. Mereka aalah Empat orang tersangka tersebut yakni Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.
Source: Jawa Pos January 31, 2017 10:52 UTC