REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu orang terkait operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan, Jakarta Rabu (23/8) malam. Febri menyatakan bahwa pada proses pemeriksaan paling lama 24 jam setelah operasi tangkap tangan itu, KPK wajib menentukan status hukum dari pihak yang diamankan tersebut. "Kami juga melakukan tindakan lain untuk kepentingan pengamanan bukti, yaitu penyegelan di salah satu Kementerian di Jalan Medan Merdeka," katanya. Sementara itu, Febri belum bisa mengkonfirmasi siapa dan terkait proyek soal operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan itu. "Benar bahwa kemarin malam kami melakukan kegiatan operasi tangkap tangan terkait indikasi penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara di salah satu Kementerian.
Source: Republika August 24, 2017 08:48 UTC