JawaPos.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menemui Mahkamah Agung (MA), untuk membahas adanya fenomena atau tren pemotongan hukuman terpidana korupsi pada putusan Peninjauan Kembali (PK). Harapannya bisa menjunjung tinggi keadilan baik bagi tersangka maupun masyarakat luas,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/10). Namun tak dapat mengabaikan adanya fenomena atau tren pengurangan hukuman melalui putusan PK. Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyebut, dari 23 putusan PK yang mengurangi hukuman terpidana korupsi, 12 di antaranya merupakan putusan yang sudah inkrah di pengadilan tingkat pertama. Sebagian koruptor itu mulanya menerima putusan pengadilan dengan tidak mengajukan banding atau kasasi hingga berkekuatan hukum tetap, kemudian setelah menjalani hukuman langsung mengajukan PK.
Source: Jawa Pos October 06, 2020 13:52 UTC