Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga membantah ada intervensi pihak luar terkait pengalihan penahanan tersebut. Asep mengatakan, proses pengalihan status penahanan Yaqut tersebut sudah sesuai prosedur, tepatnya Pasal 108 Ayat 1 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. Asep mengaku dirinya turut ikut dalam rapat di tingkat pimpinan untuk memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut tersebut. Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Source: Kompas March 26, 2026 12:13 UTC