Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba melakukan intervensi berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Hal itu didalami tim penyidik KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Malut, pada Rabu (10/1) kemarin. KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.
Source: Jawa Pos January 11, 2024 14:49 UTC