KPK Belum Terima Salinan Putusan Praperadilan Novanto - News Summed Up

KPK Belum Terima Salinan Putusan Praperadilan Novanto


Apalagi, pihaknya belum menerima putusan Cepi Iskandar, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara tersangka korupsi e-KTP itu. "Putusan pengadilan belum diterima," ujar Komisioner KPK Laode M Syarif ditemui di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10). Dalam pertimbangannya, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun standar operasional prosedur (SOP) KPK. Alat bukti yang digunakan oleh penyidik KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka merupakan alat bukti dari hasil pengembangan tersangka lain, yaitu Sugiharto dan Irman. "Menimbang setelah dicermati dari alat bukti yang dimiliki pemohon, tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," tuturnya.


Source: Jawa Pos October 03, 2017 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */